Korban siraman air keras di Bus PPD trauma naik angkutan umum di Jakarta. Salah satu korban, Beta Virgin Silalahi (35), khawatir kejadian buruk yang menimpanya terulang lagi. Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, minta pelaku penyiraman ditindak agar memberi efek jera.
"Itu kan kriminal. Itu sudah urusannya aparat," ucap Jokowi di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 8 Oktober 2013.
Dia menyesalkan perbuatan brutal itu dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan. Menurutnya itu bukan perilaku yang mencerminkan pelajar, melainkan seorang kriminil. Kata dia, masalah kriminalitas seperti itu jadi tanggung jawab aparat kepolisian.
"Ada kriminal penumpang umum ya jelas takut. Itu yang pasti bukan kenakalan remaja. Itu sudah kejahatan. Biar diselesaikan aparat," ucapnya.
Tiga belas penumpang Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh RD (18), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan, pada Jumat lalu. Mereka disiram cairan berbahaya itu saat bus melaju pelan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
RD ditangkap di Babelan, Bekasi, Minggu dini hari kemarin. Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebuah botol gelas yang digunakan untuk menyimpan dan menyiram air keras.
Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun kurangan dan hukuman maksimal lima tahun penjara, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat.
Read more
"Itu kan kriminal. Itu sudah urusannya aparat," ucap Jokowi di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 8 Oktober 2013.
Dia menyesalkan perbuatan brutal itu dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan. Menurutnya itu bukan perilaku yang mencerminkan pelajar, melainkan seorang kriminil. Kata dia, masalah kriminalitas seperti itu jadi tanggung jawab aparat kepolisian.
"Ada kriminal penumpang umum ya jelas takut. Itu yang pasti bukan kenakalan remaja. Itu sudah kejahatan. Biar diselesaikan aparat," ucapnya.
Tiga belas penumpang Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh RD (18), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan, pada Jumat lalu. Mereka disiram cairan berbahaya itu saat bus melaju pelan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
RD ditangkap di Babelan, Bekasi, Minggu dini hari kemarin. Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebuah botol gelas yang digunakan untuk menyimpan dan menyiram air keras.
Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun kurangan dan hukuman maksimal lima tahun penjara, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat.