Blog

Tampilkan postingan dengan label Type Approval. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Type Approval. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 September 2009

Jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel

2 komentar
Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi canggih terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri. Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang konsultan dan jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi Postel/type approval, yang di selenggarakan oleh postel yang di bantu oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi siap membantu.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • Ngurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.
Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
  1. Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  2. Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
  • Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:
  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan
  3. Formulir PM4 dan Formulir PM5
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE)diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut. Silahkan menghubungi:
  • Lewat Halaman Contact
  • Lewat Telp: +6285710407884
  • Lewat E-mail: agustomonugroho.hari.com

Read more

Minggu, 13 September 2009

Proses Type Approval

0 komentar
Seiring dengan perubahan waktu yang terus berjalan, perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri.

Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang Type Approval Partnership atau bisa disebut juga Type Approval Services atau Type Approval Certification, yang di selenggarakan oleh postel siap membantu anda yang kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi-nya, sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.
Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
  • Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  • Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
  • Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:
  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan
  3. Formulir PM4 danFormulir PM5
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut: Silahkan hubungi Saya melalui halaman contact atau melalui:
  • Telp : +6285710407884
  • E-mail: austomonugroho.hari@gmail.com
Read more

Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

0 komentar
Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang 3G (third-generation technology), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Cara Sertifikasi Perangkat telekomunikasi, selamat membaca.

Teknologi semakin lama semakin canggih, kususnya perangkat telekomunikasi. Dengan begitu banyaknya distributor dan importir perangkat telekomunikasi, baik dari dalam maupun luar negeri, kebutuhan akan sertifikasi perangkat telekomunikasi semakin bertambah. Bagi para distributor atau importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, kami siap membantu menyelesaikannya. Perusahaan kami bergerak di bidang Type Approval Certification atau Jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Dalam menyelesaikan Proyek perangkat telekomunikasi, kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi. Peraturan yang menjelaskan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, terdapat pada peraturan mentri komunikasi nomor 29/PER/M.KOMINFO/09.

Dan saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di Balai besar pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami siap membantu. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya pada halaman contact.

Read more

Senin, 07 September 2009

Type Approval Partnership

0 komentar
“Type Approval Partnership” is your solution for obtaining in Indonesia type approval certification
Document requirement

To start with the project, please prepare these certain documents:
  1. Copy of agency, sole agent or distributor agreement from manufacturer (For sole agent or distributor only)
  2. Power of Attorney POA
  3. Form PM.4 and PM.5
  4. Technical specification
  5. Operational manual
  6. Foreign test report (optional)
  7. Required 2 units for a Customer Premises Equipment (CPE) category while non CPE required 1 unit.
  8. 50% Down Payment
As part of our service, we will do administrative work for the PM 4 and PM 5 forms, therefore you are required to provide us a power of attorney letter and the complete technical data. The completeness of the technical documents will be appreciated.

Should you have further enquiries regarding to Type Approval or our services, please do not hesitate to contact our staff.
Read more

Minggu, 06 September 2009

Type Approval Services

0 komentar
Business Solution and Government Relations Services
  • Advice on Approval Strategy
  • Preparing complete application package engineering test support
  • Local interfacing with regulatory officials on your behalf
  • Reduce unnecessary bureaucracy
We have long year of experiences and we design our services in order to reduce cost also to eliminate unnecessary bureaucracy.

To ensure the quality of our services to all clients, We established a strong relationship with every government institutions and departments which related to the type approval process such as Directorate General Post & Telecommunication (DGPT), TELKOM, Ministry of Industry, Department of Trade, Directorate General of Customs & Excise, Seaport custom & Airport Custom.

We would provide you with all of the latest information without any ilegal moves. Our goal is to help our clients to achieve legal documents and papers according to the law, regulations and government policy. We are one of the legal and authorized agent you could trust.

Documents requirement
To start with the project, please prepare these certain documents:
  1. Copy of agency, sole agent or distributor agreement from manufacturer (For sole agent or distributor only)
  2. Power of Attorney
  3. Form PM.4
  4. Form PM.5
  5. Technical specification
  6. Operational manual
  7. Foreign test report (optional)
  8. Required 2 units for a Customer Premises Equipment (CPE) category while non CPE required 1 unit.
  9. Down payment
As part of our service, we will do administrative work for the PM 4 and PM 5 forms, therefore you are required to provide us a power of attorney letter and the complete technical data. The completeness of the technical documents will be appreciated.

Should you have further enquiries regarding to Type Approval or our services, please do not hesitate to contact me or e-mail agustomonugroho.hari@gmail.com.
Read more

Sabtu, 05 September 2009

Type Approval Certification

0 komentar
DIMULTI is your solution for obtaining in Indonesia type approval certification

1. New Application for Type Approval Certification
  • Advice on Approval Strategy
  • Preparing complete application package engineering test support
  • Local interfacing with regulatory officials on your behalf
  • Reduce unnecessary bureaucracy
  • No Surprises Fee Structure
we charge per application. Our service fees do not include the testing expense and certificate expense. Testing and Certificate Expense are the fix expense after legal letter of payment (SP2) has been issued by DGPT, but we can estimate these for you based on the details of specific equipment.

2. Re-extend

The validity period of the certificates is three years from the date of issuance. As the validity dues, certificate must be renewed except:
  1. The equipments are no longer for sale/trade
  2. The equipments are no longer for use
The renewal of certificate must be reapplied in the prior of 60 days before the expiration of the certificate.

The application must enclose:
  • Original certificate
  • A statement containing that there has not been any changes on equipments.
3. Labeling

Certificate holder is obliged to label the equipments at least in 60 days since the issued certificate Labeling will cover all the certified equipments If the labeling can not be done on the equipments, then must be labeled on the seal, boxes, or the manual instructions.

The label must prominently display the following two components of information:

The number of certificate and PLG ID unique number.

We have long year of experiences and we design our services in order to reduce cost also to eliminate unnecessary bureaucracy.

To ensure the quality of our services to all clients, We established a strong relationship with every government institutions and departments which related to the type approval process such as Directorate General Post & Telecommunication (DGPT), TELKOM, Ministry of Industry, Department of Trade, Directorate General of Customs & Excise, Seaport custom & Airport Custom.

We would provide you with all of the latest information without any ilegal moves. Our goal is to help our clients to achieve legal documents and papers according to the law, regulations and government policy. We are one of the legal and authorized agent you could trust.

Document requirement

To start with the project, please prepare these certain documents:
  1. Copy of agency, sole agent or distributor agreement from manufacturer (For sole agent or distributor only)
  2. Power of Attorney POA
  3. Form PM.4 and PM.5
  4. Technical specification
  5. Operational manual
  6. Foreign test report (optional)
  7. Required 2 units for a Customer Premises Equipment (CPE) category while non CPE required 1 unit.
  8. 50% Down Payment
As part of our service, we will do administrative work for the PM 4 and PM 5 forms, therefore you are required to provide us a power of attorney letter and the complete technical data. The completeness of the technical documents will be appreciated.

Should you have further enquiries regarding to Type Approval or our services, please do not hesitate to contact.
  • Telp : +62857 1040 7884
  • e-mail: agustomonugroho.hari@gmail.com
Read more