Blog

Rabu, 16 September 2009

Istilah Telekomunikasi ENUM (Electronic Number Mapping)

0 komentar
Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang CDMA dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Istilah Telekomunikasi ENUM (Electronic Number Mapping), selamat membacanya.

Teknologi semakin lama semakin berkembang, kususnya teknologi perangkat telekomunikasi. Jenis tekologi Enum merupakan suatu mekanisme pemetaan nomor telepon berdasarkan standar ITU-T 164 kepada system penamaan DNS, Uniform Resource Identifier (URI) yang digunakan secara global di dunia internet sehingga pengguna yang berada di jaringan IP dan layaan-layanan IP yang tersedia dapat dikenali oleh sebuah nomor publik. Dengan ENUM kita hanya memetakan satu buah nomor E.164 kepada banyak layanan (alamat) seperti email, voip dan dengan satu nama ENUM yang tersimpan di dalam database DNS.

Mekanisme penggunaan ENUM adalah saat ada panggilan dari salah satu user ke user yang lain dengan menggunakan nomor ENUM. Dimana panggilan itu akan diolah oleh ENUM server untuk diteruskan ke layanan yang sedang dipakai oleh user yang sedang dipanggil. Sebagai gambaran secara sederhana, proses panggilan dengan menggunakan ENUM adalah sebagai berikut:

  • Mengambil nomer telepon E164, contohnya adalah nomer telepon sebagai berikut: “+62 22 76451912”
  • Mengubahnya menjadi FQDN, contohnya adalah “2.1.9.1.5.4.6.7.2.2.2.6.e164.arpa”
  • Menanyakan kepada DNS.
  • Mengembalikan daftar dari URI.
  • Application Unique String. Spesifikasi ini menyatakan bahwa penomoran adalah sesuai dengan penomoran E.164 dikurangi dengan karakterkarakter non-digit kecuali untuk tanda ‘+’ yang muncul pada bagian awal dari penomoran. Contohnya adalah pada +62-22-76451912″ string yang bisa dipakai adalah ‘+’saja, sehingga menjadi “+622276451912″.
  • First Well Known Rule. Spesifikasi ini adalah aturan identitas. Output dari aturan ini adalah sama dengan inputnya. Expected Output. Output yang dikehendaki dari loop DDDS yang terakhir adalah Uniform Resource Identifier dalam bentuk absolute URI yang sesuai dengan RFC2396.
  • Valid Databases. Ketika akan mengubah menjadi unique key dalam Database, string diubah menjadi domain name. Domain name tersebut digunakan untuk meminta NAPTR records (naming authority pointer).

Sistem Penomoran ENUM sebagai berikut:

  • 2.1.9.1.5.4.6.7.2.2.2.6.asterisk1.com
  • Nomor Pelanggan
  • Code Local
  • Code Daerah
  • Code Indonesia
  • Top Level Domain

ENUM dapat diimplementasikan menjadi dua cara yaitu public ENUM dan private ENUM. namun implementasinya dapat menggunakan pendekatan dua model yaitu :

  1. Berbasiskan registrasi nama negara seperti halnya registrasi nama domain.
  2. Berbasiskan service provider atau independent register.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah disertifikasi atau sudah melalui proses type approval, karena perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di balai besar pengujian perangkat telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Certification siap membantu anda sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat...

Read more

Selasa, 15 September 2009

CDMA

0 komentar
Selamat datang di type-approval-Partnership-services-certification, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang wi-fi (wireless fidelity). Kali ini saya akan menulis tentang CDMA dan saya ucapkan selamat membaca.

Perangkat telekomunikasi semakin canggih, jenis perangkat Code division multiple access ( CDMA ) merupakan jaringan komunikasi tanpa kabel atau melalui telpon seluler yang menggunakan bandwidth pcs (Personal Communication Syste). Suatu format transmisi radio yang pertama kali digunakan oleh militer di Amerka utara pada perang dunia II, dan oleh sekutu Inggris untuk menggagalkan usaha Jerman dalam mengganggu transmisi mereka. Sekutu memutuskan untuk mentransmisikan tidak hanya pada satu frekuensi, namun pada beberapa frekuensi, menyulitkan Jerman untuk menangkap sinyal yang lengkap. Dan QUALCOMM adalah perusahaan pertama yang menerapkan metode ini.

Metoda CDMA ini membentuk beberapa channel secara logic melalui satu jalur komunikasi melalui pengkodean Walsh, yang merupakan sebuah pembangkit kode secara acak untuk transmisi suara. Pada pemrosesan kode Walsh ini, 64 channel yang berbeda secara logic ini, dapat disatukan dalam satu bandwith, yaitu dengan lebar 1,25 MHz.

Setelah di gunakan dalam sebuah teknologi militer pada perang dunia II, CDMA digunakan dalam banyak sistem komunikasi, termasuk pada Global Positioning System (GPS) dan pada sistem satelit OmniTRACS untuk logistik transportasi. Dan menjadi cikal bakal yang membantu insinyur-insinyur Qualcomm untuk menemukan Soft Handoff dan kendali tenaga cepat, teknologi yang diperlukan untuk menjadikan CDMA praktis dan efisien untuk komunikasi seluler terrestrial. Untuk di indonesia CDMA di ramaikan oleh kartu star one, kartu flexi, kartu esia, kartu happy, kartu smart, kartu fren, kartu ceria dan Jenis kartu tersebut semuanya sudah bersetifikat resmi.

Untuk kualitasnya sudah tidak diragukan lagi, karena sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Partnership siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel.

Demikian informasi dari saya tentang CDMA yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan dapat menambah pengetahuan anda.
Read more

Istilah Telekomunikasi Modem Stand Alone

0 komentar
Selamat datang di type approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang WI-FI (Wireless Fidelity), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Istilah Telekomunikasi Modem Stand Alone, selamat membaca.

Kami Dimulti yang bergerak dalam bidang Type Approval Certification atau biasa disebut dengan Type Approval Services serta jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi postel dengan Peraturan Dirjen Postel Nomer 112/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan peragkat telekomunikasi modem stand alone. Menetapkan dan memutuskan Psl (1) Alat dan perangkat telekomunkasi modem stand alone wajib mengikuti persyatan tiknis sebagaimana tercantum dalam lamiran peraturan ini. Psl (2) Pelaksaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi modem stand alone wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Definsi modem ( modulator-demulator) adalah :
suatu perangkat yang mempunyai fungsi memodulasi sinyal informasi menjadi sinyal termodulasi dan mengurangi sinyal termodulasi menjadi sinyal informasi sehingga memungkinkan proses pengiriman dan penerimaan data.
Modulasi adalah : Proses penampungan sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa sehinga menjadi sinyal termodulasi.

Persyaratan Operasi :
A. Catu Daya perangkat mampu bekerja dengan catu daya:
  • Tegangan arus searah : -60 s/d +60 Vdc dan atau
  • Tegangan arus bolak balik : nominal 100-240 Vac/50Hz
B. Temperatur dan kelembaban perangkat dapat bekerja dengan baik dalam kondisi :
  • Suhu ruang : 10 C <50>
  • Kelembaban : 40%<>
C. Sistem keamanan
  • Dilengkapi dengan pengamanan terhadap tegangan dan arus berlebih (overload Protection) ada indikator untuk memberikan status perangkat atau jaringan.
  • Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikekuarkan oleh perangkat <75>
D. Sistem : pesawat modem harus merupakan unit terpadu yang digolongkan menurut kecepatan sebagai berikut :
  • Kecepatan 1200 Bps. Media transmisi GSTN dan Sikuit sewa. Rekomendasi ITU-T V22
  • Kecepatan 600/1200Baud. Media transmisi GSTN. Rekomundasi ITU-T V23
  • Kecepatan 2400/1200 Bps. Media transmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V22 bis.
  • Kecepatan 9600Bps. Media transmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V32
  • Kecepatan 14400Bps Mediatransmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V32bis
  • Kecepatan 28800Bps. Media transmisi GSTN dan Sirkuit Sewa. Rekomendasi ITU-T V34
  • Kecepatan 56000Bps. Media transmisi GSTN dan Sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V90
Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah disertifikasi atau sudah melalui proses type approval partnership untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir yang kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat..
Read more

Senin, 14 September 2009

WI-FI (Wireless Fidelity)

0 komentar
Selamat datang di type-approval-Partnership-services-certification, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang proses type approval, kali ini saya akan menulis artikel tentang WI-FI (Wireless Fidelity) dan saya ucapkan selamat membaca.

Teknologi perangkat telekomunikasi semakin lama semakin canggih, perangkat WI-FI pada awalnya ditunjukan untuk pengguna perangkat nirkabel dan Jaringan Area Lokal (LAN), namun saat ini lebih banyak digunakan untuk mengakses internet. Hal ini memungkinan seseorang dengan komputer dengan kartu nirkabel (wireless card) atau personal digital assistant (PDA) untuk terhubung dengan internet dengan menggunakan titik akses (atau dikenal dengan hotspot) terdekat.

Data spesifikasi perangkat WI-FI sebagai berikut:
Wi-Fi dirancang berdasarkan spesifikasi IEEE 802.11. Sekarang ini ada empat variasi dari 802.11, yaitu:
  • 802.11a
  • 802.11b
  • 802.11g
  • 802.11n
Spesifikasi 802.11b: kecepatan 11mb/s, Frekuensi Band 2.4Ghz, Cocok dengan b
Spesifikasi 802.11a: Kecepatan 54mb/s, Frekuensi Band 5Ghz, Cocok dengan a
Spesifikasi 802.11g: Kecepatan 54mb/s, Frekuensi Band 2.4Ghz, Cocok dengan b,g
Spesifikasi 802.11n: Kecepatan 100mb/s, Frekuensi Band 2.4Ghz, Cocok dengan bgn

Versi Wi-Fi yang paling luas dalam pasaran AS sekarang ini (berdasarkan dalam IEEE 802.11b/g) beroperasi pada 2.400 MHz sampai 2.483,50 MHz. Dengan begitu mengijinkan operasi dalam 11 channel (masing-masing 5 MHz), berpusat di frekuensi berikut:
  • Channel 1 - 2,412 MHz;
  • Channel 2 - 2,417 MHz;
  • Channel 3 - 2,422 MHz;
  • Channel 4 - 2,427 MHz;
  • Channel 5 - 2,432 MHz;
  • Channel 6 - 2,437 MHz;
  • Channel 7 - 2,442 MHz;
  • Channel 8 - 2,447 MHz;
  • Channel 9 - 2,452 MHz;
  • Channel 10 - 2,457 MHz;
  • Channel 11 - 2,462 MHz
Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan WI-FI diantaranya karena kemudahan untuk mengaksesnya. Artinya, para pengguna dalam satu area dapat mengakses Internet secara bersamaan tanpa perlu direpotkan dengan kabel. Jika pengguna yang ingin melakukan surfing atau browsing berita dan informasi di Internet, cukup membawa PDA (pocket digital assistance) atau laptop berkemampuan Wi-Fi ke tempat dimana terdapat access point atau hotspot.

Biaya pembangunan WI-FI tidak terlalu mahal, dan Peningkatan kuantitas pengguna Internet berbasis teknologi Wi-Fi yang semakin menggejala di berbagai belahan dunia, telah mendorong Internet service providers (ISP) untuk membangun hotspotnya di kota-kota besar didunia.

Di indonesia frekuensinya WI-FI baru mencapai 2.4Ghz, jadi Spesifikasi 802.11a belum di perbolehkan. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga keamanan agar anda tidak terlibat dengan yang berwajib dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kebingungan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Partnership siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel.

Demikian informasi dari saya tentang WI-FI (Wireless Fidelity) yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan dapat menambah pengetahuan anda.
Read more

Istilah Telekomunikasi Softswitch

0 komentar
Selamat datang di type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang proses type approval, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Istilah Telekomunikasi Softswitch, selamat membacanya.

Softswitch lahir dari pengembangan teknologi jaringan data yang kini telah mendominasi. Pengembangan ini merupakan migrasi dari jaringan PSTN menuju NGN (Next Generation Network) yang berbasis data. Layanan telekomunikasi pada NGN (Next Generation Network) meliputi voice, data, dan multimedia. Pada kenyataannya, bagi industri jasa telekomunikasi bahwa volume trafik data melebihi volume trafik voice, namun layanan voice masih merupakan penyumbang pendapatan terbesar dalam bisnis telekomunikasi. Dengan Demikian pengembangan layanan voice pada jaringan data menjadi aspek penting dalam perkembangan telekomunikasi.

Kelemahan Softswitch sebagai berikut
:
  • Tergantung pada satu vendor, karena perangkat yang digunakan bersifat prepritary.
  • Investasi yang sangat tinggi.
  • Adanya fungsi kontrol, fungsi layanan dan fungsi network melekat dalam sirkit switch, sehingga operator sulit melakukan pengembangan dan diversivikasi layanan.

Softswitch merupakan kumpulan dari beberapa perangkat protokol dan aplikasi yang memampukan perangkat-perangkat yang lain untuk mengakses telekomunikasi atau layanan internet berbasis jaringan IP.

Fungsi Softswitch diantaranya:

  • Teknologi Softswitch mampu menghubungkan antara internet, jaringan wireless, jaringan kabel dan jaringan telepon tradisional.
  • Jaringan pusat (core network) dapat dicapai menggunakan Softswitch.
  • Softswitch memampukan jaringan telepon untuk berkomunikasi dengan jaringan data/internet dan sebaliknya.

Arsitektur dan Bagian Fungsional (Functional Plane) Softswitch ISC Reference Architecture sebagai berikut:

  • Transport Plane

Transport plane bertanggung jawab untuk pengirirman pesan antar jaringan VoIP. Pesan ini dapat berupa call signalling, call dan media set up atau media. Mekanisme pengiriman pesan-pesan ini berdasarkan semua teknologi yang mampu memenuhi kebutuhan untuk membawa jenis trafik ini. Transport plane juga menyediakan akses untuk pensinyalan dan media ke jaringan luar, atau terminal ke jaringan VoIP. Pada umumnya perangkat dan fungsi transport plane dikendalikan oleh fungsi didalam call control dan signaling plane. Transport plane dibagi menjadi tiga daerah yaitu IP Transport Domain, Interworking Domain, dan Non-IP
Access Domain.

  • IP Transport Domain

IP Transport Domain menyediakan transport backbone dan routing/switching untuk mengangkut paket antar jaringan VoIP. Yang termasuk pada IP transport domain yakni router dan switch. Perangkat-perangkat (router dan switch) menyediakan mekanisme QoS dan aturan untuk pengangkutan.

  • Interworking Domain

Perangkat Interworking Domain bertanggung jawab untuk perubahan bentuk pensinyalan atau media penerima dari jaringan eksternal ke dalam suatu format yang dapat dikirim ke berbagai entity di dalam jaringan VoIP dan sebaliknya. Interworking Domain terdiri dari perangkat seperti signaling Gateway (gerbang signal yang mengangkut konversi antar lapisan pengangkut yang berbeda), Media Gateway (media konversi antara jaringan transport yang berbeda atau media yang berbeda, dan Interworking Gateway) signal interworking pada layer transport yang sama tetapi dengan protokol berbeda.

  • Non-IP Access Domain

Non-IP Access Domain diterapkan terutama untuk terminal non-IP dan jaringan radio tanpa kawat yang mengakses ke jaringan VoIP. Non-IP Access Domain terdiri dari Access Gateway atau gerbang untuk terminal non-IP atau telepon, terminal ISDN Integrated Access Devices ( IADS) untuk jaringan DSL, Kabel modem / Multimedia Terminal Adaptor ( MTAs) untuk jaringan HFC, dan Media Gateway untuk jaringan GSM/3G mobile radio access network (RAN).

  • Call Control & Signaling Plane

Call Control & Signaling Plane mengontrol element utama pada jaringan VoIP, khususnya pada Transport Plane. Perangkat dan fungsi dalam plane ini menyelesaikan kendali panggilan berdasarkan pesan/message yang diterima dari Transport Plane, dan menangani pembangunan dan pemutusan koneksi media antar Jaringan VoIP oleh komponen pengendalian dalam Transport Plane. The Call Control & Signaling Plane terdiri dari perangkat seperti Media Gateway Controller (Call Agent or Call Controller), Gatekeepers and LDAP servers.

  • Service & Application Plane

Service & Application Plane menyediakan kendali, logika dan pengeksekusi satu atau lebih jasa atau layanan atau aplikasi di dalam suatu jaringan VoIP. Perangkat-perangkat di dalam control Plane ini mengendalikan jalannya suatu panggilan berdasarkan layanan atau jasa pengeksekusi logika. Melalui komunikasi dengan perangkat di dalam Call Control & Signaling Plane. Jasa atau Layanan & Aplikasinya terdiri dari perangkat seperti Aplikasi Server dan Feature Server. Jasa atau Layanan & Aplikasinya juga mengontrol khususnya komponen-komponen pembawa seperti Media Server, yang melaksanakan fungsi seperti conferencing, IVR, tone processing, dan seterusnya.

  • Management Plane

Manajemen Plane menangani fungsi seperti berlangganan dan ketetapan jasa atau layanan, dukungan operasional, penagihan dan tugas manajemen jaringan lainnya. Manajemen Plane dapat saling berhubungan dengan beberapa atau dengan semua ketiga plane lainnya melalui standard industri ( seperti: SNMP) atau protocol proprietary dan APIs.

Jaringan Softswitch dibangun oleh 5 komponen penting diantaranya:

  1. MGC Media Gateway Controller merupakan salah satu unit fungsi utama pada softswitch. Gateway controller menangani call processing menggunakan Media gateway dan Signaling gateway. Dalam menangani Call Peocessing, Signaling Gateway berperan untuk membangun dan membubarkan koneksi. Gateway Controller sering disebut Call Agent (karena memiliki fungsi pesan pengontrol panggilan), dan juga disebut Media gateway Controller (karena memiliki fungsi pengontrol media gateway).Terkadang Call Agent disebut juga sebagai Softwitch (karena dikombinasikan dengan media gateway dan signaling gateway sehingga mempresentasikan konfigurasi minimun softswitch). Komponen ini menghubungkan antar komponen dalam jaringan softsiwtch dan juga menghubungkan ke ke jaringan luar yang berbeda protokol, seperti ke jaringan PSTN, SS7 dan jaringan IP.
  2. MG Media Gateway disebut juga AG (Access Gateway) dan TG (Trunk Gateway). Access Gateway (AG) sebagai penghubung ke arah jaringan akses yang berhubungan dengan pengguna. Pada umumnya access gateway yang dikenal adalah perangkat yang berbasis paket (IP) ataupun nonpaket yang selanjutnya diubah menjadi paket untuk dapat dikontrol oleh softswitch. Trunk Gateway (TG) dipergunakan untuk menghubungkan jaringan berbasis softswitch kepada jaringan non-paket dan berfungsi sebagai trunking. Di dalam perangkat ini terdapat perubahan dari trafik yang non-paket ke paket ataupun sebaliknya.
  3. SG Signalling Gateway melayani sebagai gateway atau gerbang antara jaringan signal SS7 dengan node-node lain pada jaringan IP yang di manage atau dikontrol oleh softswitch. Sebuah signaling gateway secara fisik terhubung ke jaringan SS7 dan harus mampu melayani berbagai protocol yang telah distandartkan. Signaling Gateway menyebabkan Softswitch seperti node-node yang ada pada jaringan SS7. Signaling Gateway menangani pengiriman signal SS7, sementara Media Gateway menangani pengiriman voice.
  4. MS Media Server biasanya terpisah dari Feature Server karena aplikasi Media Server melibatkan media processing. Artinya Media Server harus mampu mendukung DSP (digital signal Processing).
  5. FS Feature Server menyediakan semua feature dan layanan seperti tagihan, multy party conference, dll. Feature Server menggunakan semua sumber layanan atau jasa yang berkaitan dengan komponen-komponen lain pada softswitch. Dengan adanya Feature Server yang bekerja berbasis jaringan IP maka tidak ada lagi hambatan bagi softswitch untuk membagi dan mengelompokkan komponen aplikasi.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan srtifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di Balai besar pengujian perangkat telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir kususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Certification siap membantu anda sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat...

Read more

Minggu, 13 September 2009

Proses Type Approval

0 komentar
Seiring dengan perubahan waktu yang terus berjalan, perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri.

Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang Type Approval Partnership atau bisa disebut juga Type Approval Services atau Type Approval Certification, yang di selenggarakan oleh postel siap membantu anda yang kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi-nya, sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL
  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.
Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:
  • Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  • Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi
Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :
  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.
  • Persyaratan administrasi
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:
  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan
  3. Formulir PM4 danFormulir PM5
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP
Untuk informasi lebih lanjut: Silahkan hubungi Saya melalui halaman contact atau melalui:
  • Telp : +6285710407884
  • E-mail: austomonugroho.hari@gmail.com
Read more

Cara Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

0 komentar
Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang 3G (third-generation technology), dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Cara Sertifikasi Perangkat telekomunikasi, selamat membaca.

Teknologi semakin lama semakin canggih, kususnya perangkat telekomunikasi. Dengan begitu banyaknya distributor dan importir perangkat telekomunikasi, baik dari dalam maupun luar negeri, kebutuhan akan sertifikasi perangkat telekomunikasi semakin bertambah. Bagi para distributor atau importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, kami siap membantu menyelesaikannya. Perusahaan kami bergerak di bidang Type Approval Certification atau Jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Dalam menyelesaikan Proyek perangkat telekomunikasi, kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi. Peraturan yang menjelaskan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, terdapat pada peraturan mentri komunikasi nomor 29/PER/M.KOMINFO/09.

Dan saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan perangkat yang sudah di sertifikasi tentunya sudah teruji di Balai besar pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami siap membantu. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya pada halaman contact.

Read more