Blog

Rabu, 09 September 2009

Wireless

0 komentar
Dalam perkembangan perangkat telekomunikasi tentunya kita sering mendengar kata wireless, wireless merupakan penghubung dua perangkat yang tidak mengunakan media kabel (nirkabel) teknologi wireless merupakan teknologi tanpa kabel, dalam melakukan hubungan telekomunikasi tidak lagi mengunakan media atau sarana kabel tetapi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai pengganti kabel.

Pada saat ini perkembangan teknologi wireless tumbuh dan berkembang dengan pesat, dimana setiap saat kita selalu membutuhkan sarana telokominikasi, hal ini dapat terbukti dengan semakin banyaknya pemakaian telepon selular, selain itu berkembang pula teknologi wireless yang digunakan untuk akses internet :
  • Infrared (IR)
  • Wireless wide area network (bluetooth)
  • Radio Frequency (RF)
  • Wireless personal area network /telepon seluler(GSM/CDMA)
  • Wireless lan (802.11)
Keunggulan dari teknologi wireless :
  • biaya pemeliharannya murah (hanya mencakup stasiun sel bukan seperti pada jaringan kabel yang mencakup keseluruhan kabel)
  • Infrastrukturnya berdimensi kecil, pembangunannya cepat, mudah dikembangkan (misalnya dengan konsep mikrosel dan teknik frequency reuse), mudah & murah untuk direlokasi dan mendukung portabelitas.
Semoga dari penjelasan tentang teknologi wireless dapat bermanfaat bagi para pembaca serta dapat menambah pengetahuan kita mengenai wireless. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah di sertfikasi, tentunya sudah teruji di balai besar pengujian Perangkat Telekomunikasi, sehingga mutu dan kualita perangkat terjamin, semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan pembacanya.
Read more

Istilah Telekomunikasi IAX (Inter-Asterisk eXchange protocol)

0 komentar
Teknologi semakin semakin lama semakin canggih, pengembangan dari VoIP (Voice Over Internet Protocol) yang Berbasis IAX (Inter Asterisk Exchange) Protokol. Teknologi yang merubah sinyal suara analog menjadi digital, kemudian melakukan paketisasi dan mentransmisikannya melalui jaringan IP, ini menjadi pilihan yang akan menggantikan PSTN. VoIP menawarkan harga yang lebih murah untuk membangun dan melakukan komunikasi.
Protokol signaling H.323 yang direkomendasikan oleh ITU – T adalah protokol awal yang mendukung aplikasi VoIP. Protokol ini merupakan anjuran ITU – T sebagai protokol untuk melakukan conferencing melalui jaringan IP yang melibatkan voice, video dan data secara bersamaan.

H323 yang berperan sebagai protokol yang mendukung VoIP pertama ini telah banyak diimplementasikan, namun masih banyak masalah ketika diimplementasikan kedalam WAN (Wide Area Network). IETF mengeluarkan SIP sebagai pilihan protokol disamping H.323. Protokol ini mempunyai kode yang lebih kecil dibandingkan dengan H.323 sehingga lebih cocok untuk WAN. Programmer Asterisk menciptakan protokol baru yang menawarkan feature yang tidak didukung oleh H.323 maupun SIP. IAX dapat menembus NAT (Network Address Translation) dengan mudah tidak seperti SIP maupun H.323 yang memerlukan device tambahan.

Adapun hasil dari analisis mampu memberikan informasi tentang performansi VoIP di jaringan LAN STT Telkom dengan protokol IAX. Dari hasil percobaan yang diperoleh bahwa nilai one way delay untuk layanan voice masih berada dalam rentang standar terbaik ITU-T 0–150 ms. Jitter berkisar antara 0-20 ms dengan IAX mempunyai nilai jitter paling besar (18-20 ms). Performansi IAX mirip dengan SIP. Terbukti IAX dapat mengatasi masalah NAT pada jaringan LAN dengan terdapatnya paket RTP pada forward dan reverse direction.

Secara keseluruhan, dari hasil kuisioner kepada para pengguna layanan voice ini dan dari perhitungan MOS rata-rata para pengguna menyatakan bahwa layanan VoIP ini cukup baik. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai besar pengujian Perangkat telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kebingungan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap membantu anda sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Semoga bermanfaat...

Read more

Selasa, 08 September 2009

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

0 komentar
Perangkat telekomunikasi sebelum mendapatkan sertifikat, harus melalui proses pengujian perangkat terlebih dahulu, di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Setelah alat tersebut dinyatakan bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar pengujian yang telah di tentukan, maka alat tersebut dinyatakan lulus pengujian. Lamanya proses pengujian perangkat adalah 21 hari kerja. Untuk biaya pengujiannya di sesuaikan dengan fungsi alat tersebut.

SYARAT – SYARAT UMUM KETENTUAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 1 : Ketentuan Umum

  • Dengan dilakukannya pembayaran dan penyerahan sample uji, maka pelanggan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat umum ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  • Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara pelanggan dan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2 : Kewajiban Pelanggan dan Hak-Hak BUPT

  • Untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  • Jika diperlukan dan dalam kasus-kasus tertentu Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk mengambil kembali sample yang sudah diuji dan akan dilakukan uji ulang terhadap sample-sample tersebut.
  • Apabila pelangganmasih berhutang atau belum melunasi pembayaran, Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk membatalkan dan tidak melakukan pengujian terhadap perangkat tersebut.

Pasal 3 Pembayaran dan Biaya

  • Pembayaran dilakukan dengan trasfer pada Bank Mandiri dengan no rekening 103-0061999997 atas nama Ditjen Postel.
  • Besarnya biayapengujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2005 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4 : Penyerahan Semple Pengujian

Pasal 5 : Pembebasan Tanggung Jawab

Pasal 6 : Rekapitulasi Hasil Pengujian

  • Rekapitulasi Hasil Pengujian akan dikirimkan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) Kepada Direktorat Standardisasi.
  • Pelanggan dapat mengambil sertifikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.

Pasal 7 : Pengubahan dan Penyimpangan Syarat-syarat Umum

  • Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat-syarat Umum ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pemberitahuan akan diberitahukan kepada pelanggan secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  • Pelanggan wajib mematuhi, tunduk, dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Syarat-syarat Umum ini.
  • Setiap penyimpangan dari Syarat-syarat Umum ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).

Setelah proses pengujian selesai, hasil dari pengujiannya dikirimkan ke postel, dan nanti dari pihak postal akan mengeluarkan tagihan SP2 sertifikat, setelah kita bayar ke bank mandiri atas nama Ditjen postel, maka terbitlah sertifikat perangkat yang telah di uji dengan resmi dan perangkat telekomunikasi tersebut siap di pasarkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, bagi yang membacanya…

Read more

Istilah Telekomunikasi Multiservice Swicth

0 komentar
Kami Dimulti yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel, Type Approval Services, Type Approval Partnership dan pembuatan sertifikat resmi dari Postel memberikan informasi sertifikasi perangkat telekomunikasi multiservice swicth berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomer 110/DIRJEN/2008 Tentang Persyaratan Teknis Alat/Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch menetapkan dan memutuskan Psl (1) Alat/perangkat telekomunikasi mulitiservice switch wajib memenuhi persyataran teknis sebagaimana dimaksud pada lembar peraturan ini. Psl (2) Pelaksanan pengujian alat/perangkat telekomunikasi multiservice switch wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam lembar peraturan ini.

Definisi Mulitiservice Switch :

  • Perangkat Mulitservice Switch adalah: suatu perangkat jaringan switch yang mampu terhubung ke lebih satu teknologi dalam pengiriman data.
  • Core Swicth adalah perangkat yang diletakan pada tingkat gateway dari sebuah jaringan. Switch pada tingkat ini memiliki kemampuan yang lebih tinggi dari pada switch pada tingkat access switch karena bertugas menyalurkan trafik yang lebih besar. Core switch juga berfungsi untuk menghubungkan sebuah ataupun beberapa access switch.

Persyaratan Operasi :

  • Catu Daya perangkat mampu berkerja dengan catu daya
  • Tengangan arus searah : -42 s/d -56 Vdc (positif ground) dan
  • Tegangan arau bolak-balik : nominal 100-240 Vac/50hz

Temperatur dan kelembaban perangkat harus dapat berkerja pada kondisi :

  • Suhu ruangan : 10 C <>
  • Kelembaban relatif : 40% <>

Sistem keamanan perangkat harus dilengkapi dengan :

  • Pengaman terhadap tegangan dan arus berlebih (overloud protection) ada indikator untuk memberikan informasi ststus perangkat atau jaringan.
  • Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikeluarkan oleh perangkat <75>

Sistem jaringan harus dapat dihubungkan kejaringan data sesuai dengan IEEE 802.2 untuk layer data link. Switch juga harus dapat dihubungkan dengan beberapa WLAN berdasarkan IEEE802.1Q tagging.

  • Antarmuka Core Swicth dan Aceess Swicth minimal memiliki salah satu atau beberapa antarmuka.
  • Spesifikasi perangakat multiservice Swicth
  • Sistem manjamen multiservice Swicth.
  • Sistem akses swicth manageable.
  • Sistem akses swicth autonomous sesuai dengan standar internasioanl
  • Interoperability dapat berkomunikasi dengan perangkat sejenis lainya melalui protokol standar yang diterapkan pada masing-masing perangkat.
  • Sistem penyambungan (connection) berdasarkan penyambungan standar internasional.
  • Kemampuan Operating System
  • Sistem penyaluran untuk core swicth menggunakan layer 3 OSI atau yang setara lainnya.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dan perangkat yang sudah disertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang type Approval Certification siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Semoga bermanfaat...

Read more

Senin, 07 September 2009

Type Approval Partnership

0 komentar
“Type Approval Partnership” is your solution for obtaining in Indonesia type approval certification
Document requirement

To start with the project, please prepare these certain documents:
  1. Copy of agency, sole agent or distributor agreement from manufacturer (For sole agent or distributor only)
  2. Power of Attorney POA
  3. Form PM.4 and PM.5
  4. Technical specification
  5. Operational manual
  6. Foreign test report (optional)
  7. Required 2 units for a Customer Premises Equipment (CPE) category while non CPE required 1 unit.
  8. 50% Down Payment
As part of our service, we will do administrative work for the PM 4 and PM 5 forms, therefore you are required to provide us a power of attorney letter and the complete technical data. The completeness of the technical documents will be appreciated.

Should you have further enquiries regarding to Type Approval or our services, please do not hesitate to contact our staff.
Read more

Istilah Telekomunikasi SIP (Session Initiation Protocol)

0 komentar
Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Type Approval Services, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Istilah Telekomunikasi SIP (Session Initiation Protocol) selamat membacanya.

SIP
adalah peer-to-peer signaling protokol, dikembangkan oleh Internet Engineering Task force (IETF), yang mengijinkan endpoint-nya untuk memulai dan mengakhiri sessions komunikasi. Di dalam IP dan telephone tradisional, selalu dibedakan dengan jelas dua tahap panggilan voice. Tahap pertama adalah Call Setup yang mencakup semua detail keperluan agar dua perangkat telephone dapat berkomunikasi. Tahap selanjutnya adalah transfer data dimana call setup sudah terbentuk. Di dalam VoIP, SIP adalah protocol call setup yang beroperasi pada layer aplikasi. Protokol lain dengan fungsi yang sama adalah H.323 yang dikeluarkan oleh ITU. SIP sangat fleksibel dan didesain secara general untuk setup real-time multimedia sessions antara group participants. Sebagai contoh, selain untuk call telephone yang sederhana, SIP dapat juga digunakan untuk set-up conference video dan audio atau instant messaging.

Arsitektur dari SIP terdiri dari dua komponen yaitu user agent dan servers. User agent merupakan end point dari sistem dan memuat dua sub sistem yaitu user agent client (UAC) yang membangkitkan request, dan user agent server (UAS) yang merespon request. SIP server adalah kesatuan fungsi logic, dimana tidak perlu memisahkan alat secara fisik. Fungsi dari empat server tersebut yaitu:

  1. Proxy Server : merupakan host jaringan yang berperan sebagai perantara yang bertujuan untuk meminta request atas nama client yang lain. Proxy harus bertindak sebagai server dan client, dia harus mengarahkan SIP request pada user agent server, dan mengarahkan SIP respons pada user agent client . Proxy server juga berfungsi untuk melakukan routing, memastikan request disampaikan pada yang berhak menerima, dan juga membuat kebijakan seperti menyakinkan bahwa pemakai tertentu diijinkan untuk melakukan panggilan.
  2. Redirect Server: merupakan kesatuan logika yang mengarahkan satu klien pada perangkat pengganti dari Uniform Resorce indicators (URIs) untuk menyelesaikan tugas request.
  3. Registrar Server : menerima dan memproses pesan pendaftaran yang mengijinkan lokasi dari suatu endpoint dapat diketahui keberadaannya. Registrar Server ini kerjanya berhubungan dengan Location Server.
  4. Location Server : menyediakan service untuk database abstrak yang berfungsi mentranslasikan alamat dengan kata / keterangan yang ada pada domain jaringan.

Messages yang terdapat pada SIP didefinisikan dalam dua format :

  1. Request, dikirim dari client ke server , yang berisi tentang operasi yang diminta oleh client tersebut.
  2. Responses , dikirim dari server ke client, yang berisi informasi mengenai status dari apa yang diminta oleh client.

Enam tipe dari request messages, diantaranya:

  1. INVITE : menunjukkan bahwa user atau service sedang diundang untuk bergabung dalam session. Isi dari pesan ini akan memasukkan suatu uraian menyangkut session untuk user yang akan diundang.
  2. ACK : mengkonfirmasi bahwa client telah menerima suatu final response untuk suatu INVITE request , dan hanya digunakan di INVITE request.
  3. OPTION : digunakan untuk query suatu server tentang kemampuan yang dimilikinya.
  4. BYE : dikirim oleh user agent client untuk menunjukkan pada server bahwa percakapan ingin segera diakhiri.
  5. CANCEL : digunakan untuk membatalkan suatu request yang sedang menunggu keputusan.
  6. REGISTER : digunakan oleh client untuk mendaftarkan informasi kontak. Response messages berisi status kode dan keterangan tentang kondisi dari request tersebut.

Nilai-nilai dari kode satatus yang serupa dengan penggunaan pada HTTP, dibagi dalam enam kategori:

  1. 1xx: Provisional, request telah diterima dan sedang melanjutkan proses.
  2. 2xx: Success, tindakan dengan sukses diterima, dipahami, dan disetujui.
  3. 3xx: Redirection, tindakan lebih lanjut diperlukan untuk memproses permintaan ini.
  4. 4xx: Client Error, permintaan berisi sintak yang salah dan tidak bisa dikenali oleh server sehingga server tidak dapat memprosesnya.
  5. 5xx: Server Error, server gagal untuk memproses suatu permintaan yang sah.
  6. 6xx: Global Failure, permintaan tidak dapat dipenuhi oleh server manapun. SIP menggabungkan beberapa macam protokol baik itu dari standar yang dikeluarkan oleh IETF sendiri maupun oleh ITU-T.

Protokol SIP didukung oleh beberapa protokol, diantara lain:

  • IETF Session Description Protokol (SDP), merupakan protokol yang mendeskripsikan media dalam suatu komunikasi. Tujuan protokol SDP adalah untuk memberikan informasi aliran media dalam satu sesi komunikasi agar penerima yang menerima informasi tersebut dapat berkomunikasi.
  • IETF Session Annoucement Protocol (SAP), merupakan suatu protocol yang setiap periode waktu tertentu mengumumkan parameter dari suatu sesi konferensi.
  • IETF Real-Time transport protocol (RTP), menyediakan transfer media secara real time.
  • Real-Time Control Protokol (RTCP), mengatur sesi secara periodik mentrasmit paket yang berisi feedback atas kualitas dari distribusi data.
  • ITU_T Codec merupakan algoritma pengkodean yang direkomendasikan, seperti G.723.1, G711, G.728, dan G.729 untuk audio, atau H.261 untuk video.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji dan di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kebingungan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Certification siap membantu anda sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Semoga bermanfaat….

Read more

Minggu, 06 September 2009

Type Approval Services

0 komentar
Business Solution and Government Relations Services
  • Advice on Approval Strategy
  • Preparing complete application package engineering test support
  • Local interfacing with regulatory officials on your behalf
  • Reduce unnecessary bureaucracy
We have long year of experiences and we design our services in order to reduce cost also to eliminate unnecessary bureaucracy.

To ensure the quality of our services to all clients, We established a strong relationship with every government institutions and departments which related to the type approval process such as Directorate General Post & Telecommunication (DGPT), TELKOM, Ministry of Industry, Department of Trade, Directorate General of Customs & Excise, Seaport custom & Airport Custom.

We would provide you with all of the latest information without any ilegal moves. Our goal is to help our clients to achieve legal documents and papers according to the law, regulations and government policy. We are one of the legal and authorized agent you could trust.

Documents requirement
To start with the project, please prepare these certain documents:
  1. Copy of agency, sole agent or distributor agreement from manufacturer (For sole agent or distributor only)
  2. Power of Attorney
  3. Form PM.4
  4. Form PM.5
  5. Technical specification
  6. Operational manual
  7. Foreign test report (optional)
  8. Required 2 units for a Customer Premises Equipment (CPE) category while non CPE required 1 unit.
  9. Down payment
As part of our service, we will do administrative work for the PM 4 and PM 5 forms, therefore you are required to provide us a power of attorney letter and the complete technical data. The completeness of the technical documents will be appreciated.

Should you have further enquiries regarding to Type Approval or our services, please do not hesitate to contact me or e-mail agustomonugroho.hari@gmail.com.
Read more