Blog

Selasa, 08 September 2009

Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

0 komentar
Perangkat telekomunikasi sebelum mendapatkan sertifikat, harus melalui proses pengujian perangkat terlebih dahulu, di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Setelah alat tersebut dinyatakan bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar pengujian yang telah di tentukan, maka alat tersebut dinyatakan lulus pengujian. Lamanya proses pengujian perangkat adalah 21 hari kerja. Untuk biaya pengujiannya di sesuaikan dengan fungsi alat tersebut.

SYARAT – SYARAT UMUM KETENTUAN PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pasal 1 : Ketentuan Umum

  • Dengan dilakukannya pembayaran dan penyerahan sample uji, maka pelanggan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam syarat umum ini, kecuali jika mengenai sesuatu ketentuan diadakan persetujuan lain secara tertulis oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  • Pelaksanaan semua persetujuan dan hubungan antara pelanggan dan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2 : Kewajiban Pelanggan dan Hak-Hak BUPT

  • Untuk Customer Premises Equipment (CPE) sample yang akan diuji sebanyak 2 unit, sedangkan untuk yang bukan Customer Premises Equipment (Non CPE) sebanyak 1 unit.
  • Jika diperlukan dan dalam kasus-kasus tertentu Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk mengambil kembali sample yang sudah diuji dan akan dilakukan uji ulang terhadap sample-sample tersebut.
  • Apabila pelangganmasih berhutang atau belum melunasi pembayaran, Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk membatalkan dan tidak melakukan pengujian terhadap perangkat tersebut.

Pasal 3 Pembayaran dan Biaya

  • Pembayaran dilakukan dengan trasfer pada Bank Mandiri dengan no rekening 103-0061999997 atas nama Ditjen Postel.
  • Besarnya biayapengujian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2005 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4 : Penyerahan Semple Pengujian

Pasal 5 : Pembebasan Tanggung Jawab

Pasal 6 : Rekapitulasi Hasil Pengujian

  • Rekapitulasi Hasil Pengujian akan dikirimkan Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) Kepada Direktorat Standardisasi.
  • Pelanggan dapat mengambil sertifikasi pada Direktorat Standardisasi Ditjen Postel.

Pasal 7 : Pengubahan dan Penyimpangan Syarat-syarat Umum

  • Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT) berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat-syarat Umum ini setiap waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan. Pemberitahuan akan diberitahukan kepada pelanggan secara tertulis atau dengan pengumuman di kantor Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).
  • Pelanggan wajib mematuhi, tunduk, dan terikat pada perubahan, perbaikan atau tambahan Syarat-syarat Umum ini.
  • Setiap penyimpangan dari Syarat-syarat Umum ini hanya diberlakukan jika penyimpangan tersebut telah disetujui secara oleh Balai Uji Perangkat Telekomunikasi (BUPT).

Setelah proses pengujian selesai, hasil dari pengujiannya dikirimkan ke postel, dan nanti dari pihak postal akan mengeluarkan tagihan SP2 sertifikat, setelah kita bayar ke bank mandiri atas nama Ditjen postel, maka terbitlah sertifikat perangkat yang telah di uji dengan resmi dan perangkat telekomunikasi tersebut siap di pasarkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan, bagi yang membacanya…

Read more

Istilah Telekomunikasi Multiservice Swicth

0 komentar
Kami Dimulti yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Postel, Type Approval Services, Type Approval Partnership dan pembuatan sertifikat resmi dari Postel memberikan informasi sertifikasi perangkat telekomunikasi multiservice swicth berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomer 110/DIRJEN/2008 Tentang Persyaratan Teknis Alat/Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch menetapkan dan memutuskan Psl (1) Alat/perangkat telekomunikasi mulitiservice switch wajib memenuhi persyataran teknis sebagaimana dimaksud pada lembar peraturan ini. Psl (2) Pelaksanan pengujian alat/perangkat telekomunikasi multiservice switch wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam lembar peraturan ini.

Definisi Mulitiservice Switch :

  • Perangkat Mulitservice Switch adalah: suatu perangkat jaringan switch yang mampu terhubung ke lebih satu teknologi dalam pengiriman data.
  • Core Swicth adalah perangkat yang diletakan pada tingkat gateway dari sebuah jaringan. Switch pada tingkat ini memiliki kemampuan yang lebih tinggi dari pada switch pada tingkat access switch karena bertugas menyalurkan trafik yang lebih besar. Core switch juga berfungsi untuk menghubungkan sebuah ataupun beberapa access switch.

Persyaratan Operasi :

  • Catu Daya perangkat mampu berkerja dengan catu daya
  • Tengangan arus searah : -42 s/d -56 Vdc (positif ground) dan
  • Tegangan arau bolak-balik : nominal 100-240 Vac/50hz

Temperatur dan kelembaban perangkat harus dapat berkerja pada kondisi :

  • Suhu ruangan : 10 C <>
  • Kelembaban relatif : 40% <>

Sistem keamanan perangkat harus dilengkapi dengan :

  • Pengaman terhadap tegangan dan arus berlebih (overloud protection) ada indikator untuk memberikan informasi ststus perangkat atau jaringan.
  • Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikeluarkan oleh perangkat <75>

Sistem jaringan harus dapat dihubungkan kejaringan data sesuai dengan IEEE 802.2 untuk layer data link. Switch juga harus dapat dihubungkan dengan beberapa WLAN berdasarkan IEEE802.1Q tagging.

  • Antarmuka Core Swicth dan Aceess Swicth minimal memiliki salah satu atau beberapa antarmuka.
  • Spesifikasi perangakat multiservice Swicth
  • Sistem manjamen multiservice Swicth.
  • Sistem akses swicth manageable.
  • Sistem akses swicth autonomous sesuai dengan standar internasioanl
  • Interoperability dapat berkomunikasi dengan perangkat sejenis lainya melalui protokol standar yang diterapkan pada masing-masing perangkat.
  • Sistem penyambungan (connection) berdasarkan penyambungan standar internasional.
  • Kemampuan Operating System
  • Sistem penyaluran untuk core swicth menggunakan layer 3 OSI atau yang setara lainnya.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau sudah mendapatkan sertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dan perangkat yang sudah disertifikasi, tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin. Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang type Approval Certification siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel. Semoga bermanfaat...

Read more