Blog

Kamis, 08 Oktober 2009

SS Broadband Wireless Access

2 komentar
Pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang SS Broadband Wireless Accees, selamat membacanya. Setiap perangkat telekomunikasi wajib di sertifikasi yang mempunyai definisi sebagai berikut: sertifikasi yaitu permohonan, pengujian dan penerbitan sertifikat kelayakan suatu perangkat atau jaringan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan Dirjen Postel. telekomunikasi yaitu: setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan setiap jenis tanda, gambar, sauara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Berdasarkan Peratuaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomer 222/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Mode Time Division Duplex (TDD) Nomadic pada pita Frekuensi Radio 3.3 GHz yaitu sistem komunikasi yang berkerja pada frekuensi radio 3.300 -3.400 MHz serta memiliki kemampuan transmisi nirkabel pada pita lebar, kapabilitas multi-layanan diferensiasi perlakuan sesuai prioritas trafik, jaminan Quality of service dan mekanisme keamanan.

Kemampuan layanan sistem SS BWA 33 memiliki kemampuan untuk mendukung jenis layana-layanan seabagai berikut:
  • Layanan Real Time : Layanan yang membutuhkan jaminan delay minimal dan jaminan kesediaan alokasi sumber daya tertentu VoIP, Audio dan Vidieo streaming
  • Layanan Non-Real time : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal namun membutuhkan jaminan ketesedian alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (FTP dengan Bandwidth yang besar)
  • Layanan Best Effort : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal maupun jaminan ketersediaan alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (Web browsing dan email)
Jadi berdasarkan peraturan Dirjen Nomer 222 /DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat atau perangkat telekomunikasi subscriber station broadband wireless access (BWA) mode time division duplex (TDD) nomadic pada pita frekuensi radio 3.3GHz wajib disertifikasi. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Dan perangkat yang sudah disertifikasi tentunya sudah teruji di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sehingga mutu dan kualitas perangkat terjamin.

Bagi para distributor dan importir khususnya, jika anda kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Partnership siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….
Read more

Type Approval D-Link DSL-526B

0 komentar
Selamat datang di Type Approval, pada postingan saya sebelumnya, saya menulis artikel tentang Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, dan kali ini saya akan menulis artikel tentang Type Approval D-Link DSL-526B, selamat membacanya.

Perangkat Telekomunikasi keluaran PT D-Link international Router ADSL + Ethernet/USB Combo Router D-Link DSL-526B kini sudah beredar di pasaran, dan sudah mendapat sertifikat resmi dari postel. Pengerjaan proyek Type Approval Partnership tersebut berjalan dengan lancar, dan mendapat sertifikat resmi dari postel pada tanggal 23 februari tahun 2009. Pengujian perangkat DSL-526B di bandung dengan nama tempatnya telkom risti.

Sebelumnya perusahaan kami juga pernah mengerjakan proyek dengan nama perangkat DSL, yaitu DSL-2542B, alat tersebut juga keluaran PT D-Link international. Pada waktu mengerjakan proyek DSL-2542b sekitar pertengahan tahun 2008, tempat pengujian perangkatnya masih di balai uji, tapi pada waktu kemarin pas mengerjakan proyek DSL-526B, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tidak menyanggupi untuk menguji alat DSL-526B, terus perusahaan kami menguji alat tersebut di telkom risti, dengan persetujuan ditjen postel tentunya. Dan proses sertifikasi alat tersebut berjalan dengan lancar.

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Bagi anda para distributor atau importir yang kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasinya, perusahaan kami bergerak dibidang Type Approval Services siap membantu sampai sertifikat yang diinginkan terbit secara resmi dari postel, semoga bermanfaat….


Read more